(RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia ttg internet banking ))

RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·        Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·        Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·        Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·        Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·        Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat.
·        Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·        Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·        Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·        Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·        Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·        Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·        Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·        Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·        Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·        Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·        Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·        Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·        Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·        Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·        Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·        Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·        Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.

Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.


Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet Fraud
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
·       Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
·       Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·       Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
·       Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
·       Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

1.   Manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking

Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a)  Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b)  Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c)  Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking.

2. Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:

a)  Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b)  Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

3. Pengendalian pengamanan (security control)
a)  Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b)  Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c)  Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d)  Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e)  Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam batabase.

4. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi

a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

5. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

a) Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

b) Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:

1. Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2. Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3. Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4. Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

c) Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1. Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2. Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.

d) Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.e. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.

f) Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.

g) Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.

h) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:

1. Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2. Pendelegasian wewenang.
3. Pemisahan tugas.
4. Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5. Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

i) Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah/KYC dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dimana penilaian tersebut dilakukan secara kualitatif atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC.

6. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank

Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:

a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.

b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.

c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.

d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:

a). Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

b). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).

c). Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi: nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.

d). Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan produk bank.


Rahasia Bank

Salah satu hal penting dalam memproses pelaku internet fraud adalah pembukaan rahasia bank untuk memperoleh keterangan simpanan milik pelaku internet fraud tersebut, dimana keterangan tersebut dapat dijadikan salah bukti oleh aparat penegak hukum untuk keperluan persidangan pidana.

Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.

Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.

Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.

Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.


Kesimpulan



Seiring berkembangnya jaman dan teknologi yang berkembang dengan pesat, masyarakat khususnya di Indonesia tidak lagi melakukan transaksi jual-beli maupun pembayaran secara langsung. Sekarang  ini, masyarakat tidak hanya melakukan transaksi, misalnya dengan membeli barang di toko dengan uang tunai, tetapi transaksi tersebut bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan internet sebagai medianya. Pembayaran pembelian yang dilakukan tidak hanya lagi dengan uang tunai melainkan dengan penggunaan kartu baik itu debit maupun kredit. Dengan latar belakang diatas terciptalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau dapat disingkat menjadi UUITE. UUITE ini dibuat untuk mengatur ancaman hukum bagi kejahatan melalui internet salah satunya dengan transaksi pembelian barang secara online.

UUITE dibagi menjadi 2(dua) bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik yaitu UUITE yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik sebagai bukti yang sah di pengadilan, seperti: pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan lain sebagainya. Kedua adalah pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes), seperti: konten ilegal, akses ilegal, intersepsi ilegal, dan lain sebagainya.



Sumber:
http://anhararieee.blogspot.com/2013/05/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang.html
http://ryunana.blogspot.com/2014/05/peraturan-bank-indonesia-tentang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html

Peraturan dan Regulasi UUITE

Posted on

Minggu, 29 Maret 2015


Perkembangan teknologi informasi di dunia semakin pesat dan memungkinkan untuk selalu menciptakan teknologi baru yang lebih praktis untuk digunakan. Maka sekarang ini berkembanglah teknologi cloud computing yang mulai diadaptasi oleh perusahaan IT terkemuka seperti Microsoft, Google, Yahoo, telkomcloud dan lain-lain. Teknologi ini memudahkan pengguna dalam mengakses informasi kapanpun dan di mana pun tanpa harus menggunakan tempat penyimpanan data seperti harddisk atau flashdisk.

Cloud Computing (Komputasi Awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.

Manfaat cloud computing, yaitu :
1.    Semua Data Tersimpan di Server Secara Terpusat
2.    Keamanan Data
3.    Fleksibilitas dan Skalabilitas yang Tinggi
4.    Investasi Jangka Panjang
Salah satu contoh dari cloud computing adalah Google Drive. Di mana pengguna dapat menyimpan data yang tersimpan pada server, yaitu dengan cara mengakses web Google Drive (drive.goolge.com), pilih file yang akan di simpan, kemudian upload. Mengakses web bukan satu-satunya cara untuk menyimpan data pada Google Drive tetapi ketika pengguna selesai register Google Drive, pengguna dapat mengunduh installer dari Google Drive. Setelah diinstal, maka folder Google Drive akan terintegrasi ke halaman Google Drive milik akun pengguna yang dapat di akses melalui alamat drive.google.com. Setelah itu, pengguna dapat memilih file yang akan di copy, pindah direktori Google Drive lalu paste.

Jika data didalam file tersebut sudah tersimpan pada Google Drive ataupun cloud computing lainnya, pengguna tidak akan khawatir lagi akan kehilangan data seperti yang terjadi jika menyimpan data pada hardisk, karena jika hardisk kita terkena virus ataupun kesalahan lainnya, data pengguna tidak dapat diakses, apa lagi jika hardisk tersebut tertinggal. Pengguna juga dapat mengakses data tersebut kapan dan di mana saja karena data tersebut dapat diakses via internet.

Sumber:

Cloud Computing

Posted on

Rabu, 07 Januari 2015


Teknologi tidak bisa dipisahkan dengan kata berkembang karena teknologi semakin pesar perkembangannya. Mulai dari hanya ada telepon rumah, pager, telepon genggam (Handphone atau HP) yang hanya bisa telepon maupun sms, HP yang ada kameranya dan sekarang adalah smartphone dimana smartphone adalah HP yang paling canggih sekarang ini. Tidak hanya bisa telepon maupun sms, pengguna juga dapat dengan mudah menggunakan social media dan instant messaging yang memudahkan pengguna dalam berkomunikasi dengan satu sama lain. Bukan hanya pada bidang komunikasi saja, namun perkembangan teknologi diberbagai bidang juga akan semakin pesat terjadi. Dapat dilihat pada video yang terdapat pada youtube, berikut url-nya : https://www.youtube.com/watch?v=OptqxagZDfM.

Pada video tersebut dapat dilihat bagaimana perkembangan yang telah diprediksi mengenai gambaran perkembangan teknologi yang terdapat pada tahun 2020. Di mana teknologi tersebut merupakan tecnology glass karena hampir setiap bahan kaca dapat dijadikan media informasi dan komunikasi. Mulai dari televisi yang dapat berfungsi juga sebagai alarm, pengguna dapat menonton televisi maupun berkomunikasi dengan menggunakan cermin yang ada pada kamar mandi. Meja kaca yang dapat dijadikan televisi dan sekaligus kompor dan lain sebagainya. Semua barang yang berbahan kaca dapat dijadikan media teknologi yang diciptakan untuk mempermudah manusia mengerjakan semua aktifitas yang akan dilakukan.

Perkembangan Teknologi Masa Depan

Posted on

Sabtu, 03 Januari 2015


RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification atau dalam bahasa Indonesia, Identifikasi Frekuensi Radio. RFID merupakan sebuah metode identifikasi dengan menggunakan sarana yang disebut label RFID (RFID tag). RFID tag adalah sebuah benda (misalnya berupa stiker adesif) yang dipasang, ditempelkan, ataupun dimasukan pada sebuah benda (produk) maupun hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan gelombang radio. Sistem pembaca RFID tidak memerlukan kontak langsung seperti pada sistem pembaca kode batang (barcode). RFID tag terdiri atas mikrochip silikon dan antena yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merespon terhadap suatu query yang dipancarkan oleh suatu RFID transceiver. Beberapa ukuran RFID tag dapat mendekati ukuran sekecil butir beras. Label yang pasif tidak memerlukan sumber tenaga (power suply), sedangkan label yang aktif memerlukan sumber tenaga untuk dapat berfungsi.


RFID berfungsi untuk menyimpan, mengambil atau menerima data maupun informasi yang disimpan secara elektronik dan dapat dibaca hingga beberapa meter jauhnya. Setiap RFID tag membawa dapat membawa informasi yang unik, di antaranya: serial number, model, warna, tempat perakitan, dan data lain dari objek tersebut. Ketika RFID tag ini melalui medan yang dihasilkan oleh pembaca RFID yang kompatibel, tag akan mentransmisikan informasi yang ada pada tag kepada pembaca RFID, sehingga proses identifikasi objek dapat dilakukan. RFID adalah teknologi identifikasi yang fleksibel, mudah digunakan, dan sangat cocok untuk operasi otomatis. RFID mengkombinasikan keunggulan yang tidak tersedia pada teknologi identifikasi yang lain. RFID dapat disediakan dalam devais yang hanya dapat dibaca saja (Read Only) atau dapat dibaca dan ditulis (Read/Write), tidak memerlukan kontak langsung maupun jalur cahaya untuk dapat beroperasi, dapat berfungsi pada berbagai variasi kondisi lingkungan, dan menyediakan tingkat integritas data yang tinggi. Sebagai tambahan, karena teknologi ini sulit untuk dipalsukan, maka RFID dapat menyediakan tingkat keamanan yang tinggi.


Salah satu manfaat RFID adalah untuk pelaporan (reporting) akan lebih berkualitas dan lebih cepat, contohnya : Berbagai laporan tentang inventory dapat diketahui secara real-time dari Server Pusat, baik secara OnLine ataupun menggunakan metode sinkronisasi data, Retailer dapat mengakses data pada seluruh lokasi untuk mendapatkan laporan up-to-date mengenai stok barang. Dengan menggunakan RFID, Retailer bisa mengurangi permasalahan ‘kekurangan stok’, yang sering mengakibatkan ‘lost sales’, selain juga bisa mengurangi kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Hal ini dimungkinkan karena status stok dapat dengan mudah di-track untuk mendapatkan data yang akurat tentang suatu produk tertentu pada suatu saat, yang kemudian dihubungkan dengan supply-chain. Teknologi ini juga memungkinkan Retailer untuk menganalisa tingkat utilisasi pada suatu lokasi (Store) dan juga melakukan analisa produk per lokasi, sehingga Retailer bisa menyediakan produk yang bersifat custom kepada pelanggan pada lokasi tertentu.


Selain itu, RFID dapat dipergunakan untuk mengurangi tingkat kehilangan barang pada suatu store, karena RFID tags menempel pada setiap item dan setiap item yang dibawa oleh pelanggan dapat di-track apakah sudah dibayar atau belum. RFID juga dapat ditempatkan pada kartu pelanggan dan pada saat kartu tersebut di-scan pada saat pembayaran (check out) di konter, monitor POS dapat menawarkan produk-produk tambahan yang belum dibeli, berdasarkan data histori yang tersimpan di database.  Wiraniaga dapat menggunakan RFID untuk membantu pelanggan mendapatkan barang sesuai kebutuhannya, misalnya : ukuran, warna, lokasi item di rak atau di gudang dan lain-lain, berdasarkan informasi yang disimpan pada RFID tags menggunakan scanner.

Pemakaian RFID di perpustakaan misalnya pintu security ruang perpustakaan mampu mendeteksi buku-buku yang sudah dipinjam atau belum. Ketika seorang user mengembalikan buku, security bit yang ada pada RFID tag buku tersebut akan di-reset dan recordnya di ILS secara otomatis akan di-update. Pada beberapa solusi yang berbasis RFID maka slip pengembaliannya bisa di-generate secara otomatis pula. RFID juga mempermudah orang untuk menyortir barang.


Penggunaan RFID di Indonesia
RFID lebih dikenal sebagai pengganti barcode untuk identitas, tracking inventory dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada aplikasi-aplikasi seperti perpustakaan, inventaris barang, sistem absen dan lainnya.  pada tahun 2009 Bank Mandiri meluncurkan e-Toll Card (contactless smartcard) sebagai pengganti uang cash untuk transaksi pembayaran di Tol. Selain e-Toll Card, Bank Mandiri bekerjasama dengan Indomart mengeluarkan Indomart Card yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tol dan berbelanja di Indomart.
RFID/Contactless Card tersebut bekerja pada frekuensi 13.56 MHz. dari sisi penelitian kalangan kampus di indonesia sudah mulai meneliti dan membuat aplikasi-aplikasi berbasis RFID.


Beberapa contoh penggunaan teknologi RFID di Indonesia antara lain :
a. Mandiri E Toll untuk pembayaran Tol
b. Flazz Card
c. Indomart Card
d. T-Cash
e. A Card (Alfamart+flazz)


RFID Tag
a. mifare classic (NXP semiconductor)
b. mifare desfire (NXP semiconductor)
c. ultralight
d. felica


Dari beberapa contoh RFID diatas, terdapat contoh RFID yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat khususnya masyarakat yang terdapat pada Ibukota DKI Jakarta, yaitu program SMPBBM dengan memanfaatkan teknologi RFID sebagai alat untuk mendata dan memantau penggunaan BBM (bahan bakar minyak). Program ini disosialisasikan pemerintah bersama Pertamina dengan BPH Migas. Dengan menggunakan teknologi RFID memungkinkan program SMPBBM ini dapat berjalan secara komprehensif dengan aman, cepat, terpercaya, dan telah teruji efisiensi serta efektifitas penggunaannya.


Penerapan program SMPBBM ini dilakukan guna melaksanakan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang dilakukan pemerintah pada tahun 2014 ini berlatar belakang terbatasnya kuota BBM bersubsidi yang telah ditentukan pemerintah. Menurut  UU no. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014, kuota BBM bersubsidi, yaitu premium dan solar sebesar 46 juta kilo liter (Pertamina, 2014). Jumlah ini menurun 2 juta kilo liter dari tahun-tahun sebelumnya. Kuota tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan domestik hingga akhir tahun apabila tidak dibatasi. Menurut Jero Wacik, apabila solar bersubsidi tidak dibatasi, kuota 46 juta kL itu akan habis di bulan November 2014. Keterbatasan kuota ini mendorong adanya sebuah langkah pengendalian berupa pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus 2014. Salah satu langkah untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi adalah program SMPBBM tersebut.


Kesimpulan
RFID merupakan sebuah benda yang dipasang, ditempelkan, ataupun dimasukan pada sebuah benda (produk) maupun hewan atau bahkan manusia dengan tujuan untuk identifikasi menggunakan gelombang radio. RFID berisikan informasi yang dapat dibaca secara jarak jauh. RFID hampir sama halnya dengan barcode tapi kelebihannya adalah RFID tidak memerlukan kontak langsung dengan alat (scanner). Salah satu contoh penerapan RFID adalah dalam program SMPBBM yang dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Dengan RFID dapat mempermudah mengidentifikasi kendaraan. Alat RFID ini merupakan alat yang wajib digunakan dalam pengisian bbm bersubsidi dan jika pengguna kendaraan setelah diindentifikasi melalui alat tersebut ternyata tidak memenuhi syarat untuk pembelian bbm bersubsidi maka sistem dari RFID tidak mengizinkan pengisian bbm bersubsidi pada kendaraan tersebut.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/RFID
http://teknikinformatika-esti.blogspot.com/2012/01/pengertian-rfid-radio-frequency.html
http://budi.insan.co.id/courses/ec5010/projects/erwin-report.pdf
http://www.pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/teknologi/1615-rfid-radio-frekuency-identification-sebagai-teknologi-sistem-pengidentifikasian-objek-otomatis.html
http://ezine.echo.or.id/issue25/005.txt


Salah satu perkembangan teknologi yang menarik salah satunya ada pada dunia game. Produk yang dikeluarkan oleh Microsoft ini bernama kinect. Kinect menjadi jebolan yang sangat inovatif.

Sensor Kinect adalah batang horizontal yang terhubung dengan alas kecil yang memiliki poros yang dapat berputar. Sensor Kinect dirancang untuk diletakkan diatas maupun di bawah TV. Perangkat ini memiliki kamera RGB, sensor kedalaman dan mikrofon yang berjalan di perangkat software khusus, yang menyediakan kemampuan untuk menangkap gerak secara 3D, mengenali wajah dan mengenali suara. Saat diluncurkan, fitur pengenal suara hanya tersedia di Jepang, Amerika Serika Kanada, dan Inggris. Sistem multi-mikrofon pada Sensor Kinect memungkinkan Xbox 360 untuk mengurangi suara bising, sehingga kegiatan seperti ngobrol secara hands-free dapat dilakukan lewat Xbox Live.

Sensor kedalaman terdiri dari proyektor laser infrared dikombinasikan dengan sensor CMOS monokromatik, yang merekam data video 3D dalam kondisi pencahayaan apapun. Area pengenalan sensor kedalaman dapat diatur, dan perangkat lunak Kinect secara otomatis mampu mengkalibrasikan sensor berdasarkan permainan dan kondisi lingkungan pemain, mengenali keberadaan furnitur maupun halangan lain. Kinect secara simultan mampu mengenali hingga enam orang, termasuk dua pemain aktif untuk dianalisis gerakannya pada 20 titik sendi tiap orang. Namun, PrimeSense menyatakan bahwa jumlah orang yang dapat "dilihat" (tidak diproses sebagai pemain) hanya dibatasi oleh berapa banyak yang dapat masuk ke dalam jangkauan kamera.

Hasil reverse engineering telah memperlihatkan bahwa keluaran sensor Kinect pada frame rate 30Hz. Pengiriman video RGB menggunakan resolusi VGA (640 x 480 piksel) dengan kedalaman warna 8-bit dengan filter warna Bayer, sedangkan pengiriman video monokrom untuk deteksi kedalaman menggunakan resolusi VGA dengan kedalaman warna 11-bit. Sensor Kinect memiliki area penggunaan 1.2-35 m (3.9-11 kaki) saat dioperasikan menggunakan perangkat lunak XBOX. Area yang dibutuhkan untuk bermain dengan Kinect adalah sekitar 6m2, meskipun sensor dapat mengikuti sampai dengan jarak yang diperbesar sekitar 0.7-6m (2.3-20 kaki). Sensor memiliki lebar pandangan angular 57 derajat horizontal dan 43 derajat vertikal, dan poros yang digerakan oleh motor sampai dengan 27 derajat atas dan bawah. Bidang horizontal dari sensor Kinect pada jarak minimum ~0.8m (2.6 kaki) adalah sekitar ~87 cm (34 inch), dan bidang vertikal adalah ~63 cm (25 inch), menghasilkan resolusi sekitar 1.3 mm (0.051 inch) setiap pikselnya. Fitur mikrofon adalah empat mikrofon kapsul* dan setiap jalur dioperasikan dengan kedalaman suara 16-bit pada kecepatan cuplik 16 kHz.

 

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kinect

Kinect

Posted on

Senin, 03 November 2014