Sebenarnya pada postingan di blog ini sebelumnya saya sudah
membahas tentang macam-macam organisasi tapi belum secara terperinci. Maka pada
postingan kali ini saya akan membahas macam-macam organisasi secara lebih
terperinci lagi dari pada sebelumnya.
A. ORGANISASI
NIAGA
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang
sebesar–besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah
memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah
memberikan barang / jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen
dibebani biaya operasi dan laba. Karena itu organisasi niaga disebut juga
organisasi keuntungan atau profit organization.
Macam-macam organisasi niaga:
1.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschap
(NV), adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga
tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
·
Alat
Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas:
Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan organisasi yang diberi wewenang
bertindak atas nama PT. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi
3) Komisaris
1) Rapat Umum Pemegang Saham
2) Direksi
3) Komisaris
·
Kebaikan
dan keburukan Perseroan Terbatas:
Kebaikan PT
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
- Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
- Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
- Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
- Adanya spesialisasi dalam manajemen
- Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
Keburukan PT
- Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
- Pajak atas laba yang besar
- Pendirian PT lebih sulit
- Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
- Pemisahan pemilikan dan pengendalian
Kebaikan PT
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
- Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
- Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
- Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
- Adanya spesialisasi dalam manajemen
- Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
Keburukan PT
- Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
- Pajak atas laba yang besar
- Pendirian PT lebih sulit
- Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
- Pemisahan pemilikan dan pengendalian
·
Ciri-ciri
perseroan terbatas antara lain:
- Bertujuan mencari keuntungan
- Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
- Pemerintah sebagai pemegang saham
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Bertujuan mencari keuntungan
- Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
- Pemerintah sebagai pemegang saham
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Diatur dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
- Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hokum
- Mempunyai minimal modal dasar
- Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar
- Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
- Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri
Kehakiman
- Bertindak secara pribadi hukum
- Memiliki harta kekayaan sendiri
·
Contoh
Perseroan:
a.
PT Tertutup
PT
Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat
sahamnya dituliskan “atas nama”. Ini dimaksudkan agar saham-saham
tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan
mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang
saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara
harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
b.
PT Terbuka
PT
Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-saham perusahannya tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan kemasyarakat. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam
modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama”
melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan
dengan menjualnya kepada orang lain.
c.
PT Kosong
PT
Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi,
tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk
diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar
tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
d.
PT Asing
PT Asing
adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di negera lain, menurut hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Menurut pasal 3 Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan
investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di
Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
e.
PT Domestik
PT
Domestik adalah Perseroan Terbatas yang berdiri, menjalankan kegiatan usahanya
dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh pemerintah setempat.
f.
PT Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang
saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
2.
Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire
Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha serta
mempercayakan uang/barang kepada seorang/beberapa orang yang menjalankan
perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Keanggotaannya dibagi menjadi dua
pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam
pengelolaan berbeda.
Sebagian pihak (anggota Aktif) memiliki keterlibatan yang tinggi dalam
memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban
usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Pihak yang
lain (anggota Pasif) hanya bertanggung jawab sebatas menanam modal yang diikut
sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
·
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham:
1.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
2.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
3. CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu
saham atau lebih.
- Kelebihan Organisasi Niaga (CV):
a. Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan
usaha perseorangan
b. Memiliki modal yang lebih besar dan mudah
memperoleh kredit.
c. Pendiriannya relative lebih murah
- Kekurangan Organisasi Niaga (CV):
a.
Kelangsungan
hidup tidak menentu
b. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah
ditanamkan
c. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas.
3. Firma (FA)
Fa (firma) merupakan suatu organisasi yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu
bisnis yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang
bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama. Meski terdapat pemisahan
antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan
melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
- Firma mempunyai ketentuan yaitu :
o Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
o Seorang anggota tidak boleh memasukkan
orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
o Keanggotaan tidak dapat dipindah
tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
o Apabila kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi
jaminan.
- Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
o Terdapat pembagian kerja Diantara para
anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
o Pendiriannya relatif lebih mudah
karena tanpa akte pendirian.
o Kebutuhan modal dapat tercukupi karena
menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang besar.
- Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
o Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
o Kerugian yang disebabkan seorang
anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
o Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
- Jenis-jenis koperasi antara lain:
o Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
o Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
o Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
o Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
o Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
Para anggota diwajibkan untuk membayar
simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan
modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit,
sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi
dapat berupa: koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit.
Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi
pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
5. Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan
merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan ekonomi yang lebih padat. Perusahaan ini umumnya untuk suatu
proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi
lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak
dan kerugian.
- Ciri utamanya adalah :
o Kerjasama dua pihak atau lebih
o Ada modal
o Surat perjanjian
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi
strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta
dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki
partner. Kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap
mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint
venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture
dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Dalam joint venture biasa nya melibatkan orang
lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama
tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
6. Trust
Trust adalah penggabungan dua unit usaha
menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya yang sengaja
dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan
melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama
dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi.
Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan.
- Contoh organisasi trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.
7. Kontel/Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Kartel
merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk
mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih
utuh dan tetap berdiri sendiri.
Kartel (cartel) adalah kerja sama dari
produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi,
penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau
industri tertentu. Sementara itu Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia mengartikan kartel sebagai “Organisasi perusahaan-perusahaan besar
(negara dan sebagainya) yang memproduksi barang-barang sejenis. Persetujuan
sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang
di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
- Bentuk-bentuk kartel adalah :
o kartel daerah (pembagian daerah
pemasaran),
o kartel produksi (penentuan luas
produksi),
o kartel kondisi (pengaturan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya),
o kartel pembagian laba (penentuan cara
pembagian dan besarnya laba),
o dan kartel harga (penentuan harga minimal).
8. Holding Company
Perusahaan induk (holding company) adalah
perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan
yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan ekonomis (penggabungan badan usaha
atau External Business Expansion). Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam
induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai
pasar perusahaan (market value creation), pengembangan usaha
dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang
berdaya saing yang kuat, serta pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki
oleh perusahaan lainnya.
- Ciri / unsur :
- Secara ekonomi ada kesatuan,
- secara yuridis jumlah jamak
- Faktor Penentu :
- Pemilikan Saham ,
- Perjanjian,
- Faktor Faktual.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan
induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan,
mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja
perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga
afiliasi-afiliasinya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding
Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan,
dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi
investasi.
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company
adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu
holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di
beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding
Company”.
B.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Para
ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang
berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota
masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang
berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan,
yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu
semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan
penekanannya.
Mereka
yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para
antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada
umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan
istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan
sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial
dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada
kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya
lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup
bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling
membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
Suatu norma tertentu
dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
1.
Diketahui
2.
Dipahami dan
dimengerti
3.
Ditaati
4.
Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah
diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat
erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai
anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki
seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain
Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak.
Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto
disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan
istilah asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah
pranata sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan
social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para
anggota masyarakat.
Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan
bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang
berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan
khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial,
terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk
dan susunan institusi tersebut.
Dengan demikian,
lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk
mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu,
lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana
maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan
keteraturan hidup.
Organisasi kemasyarakatan dapat
dibentuk melalui berbagai macam jalur, antara lain :
1.
Jalur keagamaan,
misalnya :
o Majelis Ulama Indonesia (MUI),
o Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI),
o Dewan Gereja – gereja Indonesia (DGI),
dan sebagainya.
2.
Jalur Profesi,
misalnya :
o Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
o Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
o Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
(HKTI),
o Persatuan Sarjana Hukum Indonesia
(Persahi), dan sebagainya.
3.
Jalur Kepemudaan,
misalnya :
o Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI),
o Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia
(AMPI), dan sebagainya.
4.
Jalur
Kemahasiswaan, misalnya :
o Persatuan mahasiswa Katholik Republik
Indonesia (PMKRI),
o Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
o Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
(GMKI), dan sebagainya.
5.
Jalur Kepartaian
dan Kekaryaan, misalnya :
o Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
o Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
o Partai Golongan Karya (Golkar), dan
sebagainya.
C.
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
1. Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional,
dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional:
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of South East Asian Nation. Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
2.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu
bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang
memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
- PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United
Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
- NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk
keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada
4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis :
l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Rangkuman
Sebenarnya ada berbagai macam organisasi, tergantung dari segi memandangnya. Bermacam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari segi jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.
Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga dan organisasi sosial. Sedangkan organisasi regional dan organisasi internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayahnya.
Sumber:
http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/pengertian-pt.html
http://princessglad.blogspot.com/2012/10/macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas