Sebenarnya pada postingan di blog ini sebelumnya saya sudah membahas tentang macam-macam organisasi tapi belum secara terperinci. Maka pada postingan kali ini saya akan membahas macam-macam organisasi secara lebih terperinci lagi dari pada sebelumnya.

A.  ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar–besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang / jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi dan laba. Karena itu organisasi niaga disebut juga organisasi keuntungan atau profit organization.

Macam-macam organisasi niaga:
1.     Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
·                     Alat Perlengkapan Organisasi Perseroan terbatas:
          Sebagai organisasi PT mempunyai alat perlengkapan organisasi yang diberi wewenang bertindak atas                      nama PT. Alat perlengkapan organisasi tersebut adalah :
            1) Rapat Umum Pemegang Saham
            2) Direksi
            3) Komisaris
·                     Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas:
            Kebaikan PT
            - Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
            - Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan
            - Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin
            - Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi
            - Adanya spesialisasi dalam manajemen
            - Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya
            Keburukan PT
            - Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian
            - Pajak atas laba yang besar
            - Pendirian PT lebih sulit
            - Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha
            - Pemisahan pemilikan dan pengendalian
·                     Ciri-ciri perseroan terbatas antara lain:
            - Bertujuan mencari keuntungan
            - Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
            - Tidak memperoleh fasilitas Negara
          - Dipimpin oleh direksi
            - Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
            - Pemerintah sebagai pemegang saham
            - Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
            - Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
            - Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hokum
            - Mempunyai minimal modal dasar
            - Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar
            - Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham
            - Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman
            - Bertindak secara pribadi hukum
            - Memiliki harta kekayaan sendiri
·                  Contoh Perseroan:
a.      PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
b.      PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-saham perusahannya tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan kemasyarakat. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
c.       PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
d.      PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di negera lain, menurut hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
e.      PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang berdiri, menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
f.        PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.


2.     Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha serta mempercayakan uang/barang kepada seorang/beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian pihak (anggota Aktif) memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Pihak yang lain (anggota Pasif) hanya bertanggung jawab sebatas menanam modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas. 
·                     Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham:
1.      CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer. 
2.      CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer. 
3.      CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih. 
  • Kelebihan Organisasi Niaga (CV):
a.      Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
b.      Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
c.       Pendiriannya relative lebih murah
  • Kekurangan Organisasi Niaga (CV):
a.      Kelangsungan hidup tidak menentu
b.      Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
c.       Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

3.     Firma (FA)
Fa (firma) merupakan suatu organisasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis yang modalnya dari hasil bersama dan jika ada kerugiaan maka yang bertanggung jawab adalah tanggung jawab bersama. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya. 
  • Firma mempunyai ketentuan yaitu :
o        Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
o        Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
o       Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
o       Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
  • Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
o     Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
o      Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
o      Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
  • Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
o       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
o       Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
o       Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

4.     Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1). 
  • Jenis-jenis koperasi antara lain:
o        Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
o    Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan  kegiatan jual beli barang konsumen. 
o  Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
o   Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
o        Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa: koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

5.     Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
  • Ciri utamanya adalah :
o    Kerjasama dua pihak atau lebih
o    Ada modal
o    Surat perjanjian
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner. Kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Dalam joint venture biasa nya melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.
              
6.     Trust
Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan.
  • Contoh organisasi trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.  

7.     Kontel/Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Kartel merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri.
Kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu. Sementara itu Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kartel sebagai “Organisasi perusahaan-perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang-barang sejenis. Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. 
  • Bentuk-bentuk kartel adalah :
o    kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), 
o    kartel produksi (penentuan luas produksi), 
o  kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), 
o    kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), 
o    dan kartel harga (penentuan harga minimal).

8.     Holding Company
Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan ekonomis (penggabungan badan usaha atau External Business Expansion). Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation),  pengembangan usaha dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat, serta pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya.
  • Ciri / unsur : 
    • Secara ekonomi ada kesatuan, 
    • secara yuridis jumlah jamak
  • Faktor Penentu :
    • Pemilikan Saham ,
    • Perjanjian, 
    • Faktor Faktual.
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.  Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. 
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”.



B.   ORGANISASI SOSIAL

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya.
Mereka yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
1.     Diketahui
2.     Dipahami dan dimengerti
3.     Ditaati
4.     Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak.
Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat.
Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antara lain :
1.      Jalur keagamaan, misalnya : 
o    Majelis Ulama Indonesia (MUI),
o    Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI),
o    Dewan Gereja – gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.
2.      Jalur Profesi, misalnya :
o    Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
o    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
o    Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),
o    Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.
3.      Jalur Kepemudaan, misalnya :
o    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),
o    Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), dan sebagainya.
4.      Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
o    Persatuan mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI),
o    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
o    Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya. 
5.      Jalur Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
o  Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
o  Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
o  Partai Golongan Karya (Golkar), dan sebagainya.



C.   ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
1.     Organisasi Regional
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional: 
    1. APEC    : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi ) 
    2. EEC       : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa 
    3. ASEAN : Association of South East Asian Nation. Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.

2.     Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.

Contoh organisasi-organisasi internasional adalah : 
  1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.

  1. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).  



Rangkuman
Sebenarnya ada berbagai macam organisasi, tergantung dari segi memandangnya. Bermacam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari segi jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk.
Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan menjadi organisasi niaga dan organisasi sosial. Sedangkan organisasi regional dan organisasi internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayahnya.




Sumber:
http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/pengertian-pt.html
http://princessglad.blogspot.com/2012/10/macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Macam-macam Organisasi

Posted on

Sabtu, 10 November 2012

Leave a Reply