Setelah membaca judul diatas, mungkin banyak yang juga bertanya-tanya akan hal itu. Mengapa demikian? Karena memang keadilan di negara ini yaitu Indonesia menjadi pertanyaan banyak pihak khususnya masyarakat Indonesia yang sering kali dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang sangat tidak berprikemanusiaan. Bisa kita lihat dari kasus MA membebaskan koruptor senilai 27 M Rupiah sedangkan kasus kecil contohnya pencuri piring majikan divonis 4 bulan penjara.

Meskipun kedua kasus tersebut sama-sama dibebaskan, tapi Rasmina (54) yang telah dituduh mencuri 6 piring tersebut dihukum penjara 4 bulan sedangkan Andi Wahab (60) yaitu terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan lebak bulus senilai 27 M Rupiah dibebaskan oleh MA. Itu berarti bahwa hukum hanya berlaku bagi orang lemah yang bisa sebutkan orang tidak mampu.

Ada yang berkata bahwa kasus yag dihadapi oleh orang yang kuat dan memiliki uang (yaitu seperti kasus Andi Wahab), dikatakan itu bukan pidana. Tapi kalau untuk kasus Rasminah yang hanya orang biasa, dinyatakan pidana. Jika begitu, dimana keadilan? Padahal para akademisi, ilmuan, praktisi, philosof, sampai para agamawan sudah banyak yang telah memberikan definisi dan teori tentang keadilan dan siapa yang berhak menerima keadilan itu. Bahkan kata “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” terdapat dalam sila kelima pada Pancasila yang notabene adalah Ideologi Indonesia.

Hal yang telah dijabarkan diatas tentu sangat mencengangkan kita semua dimana kita tidak sangat susah untuk mendapatkan keadilan dari lembaga keadilan. Bahkan banyak sekali rumor yang beredar tentang kasus penyuapan penegak hukum/aparat hukum dinegara kita. Mereka rela menjual keadilan hanya karena materi yaitu uang. Mereka telah digelapkan oleh hal duniawi yang semata-mata hanya kepuasan sesaat.

Sebenarnya hal-hal seperti itu bisa saja dihindari yaitu dengan mempertebal keimanan kita dengan cara perbanyak beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME agar kita dijauhkan oleh hal-hal buruk yang dapat merugikan banyak pihak. 

Jika penegak hukum dan lembaga keadilan saja tidak adil, dimana lagi rakyat mencari keadilan?

Posted on

Rabu, 04 April 2012

Leave a Reply