Setelah membaca judul
diatas, mungkin banyak yang juga bertanya-tanya akan hal itu. Mengapa demikian?
Karena memang keadilan di negara ini yaitu Indonesia menjadi pertanyaan banyak
pihak khususnya masyarakat Indonesia yang sering kali dikejutkan oleh keputusan
Mahkamah Konstitusi yang sangat tidak berprikemanusiaan. Bisa kita lihat dari
kasus MA membebaskan koruptor senilai 27 M Rupiah sedangkan kasus kecil
contohnya pencuri piring majikan divonis 4 bulan penjara.
Meskipun kedua kasus
tersebut sama-sama dibebaskan, tapi Rasmina (54) yang telah dituduh mencuri 6
piring tersebut dihukum penjara 4 bulan sedangkan Andi Wahab (60) yaitu
terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan lebak bulus senilai 27 M Rupiah
dibebaskan oleh MA. Itu berarti bahwa hukum hanya berlaku bagi orang lemah yang
bisa sebutkan orang tidak mampu.
Ada yang berkata bahwa kasus yag dihadapi oleh orang yang kuat dan memiliki
uang (yaitu seperti kasus Andi Wahab), dikatakan itu bukan pidana. Tapi kalau
untuk kasus Rasminah yang hanya orang biasa, dinyatakan pidana. Jika begitu, dimana
keadilan? Padahal para akademisi,
ilmuan, praktisi, philosof, sampai para agamawan sudah banyak yang telah
memberikan definisi dan teori tentang keadilan dan siapa yang berhak menerima
keadilan itu. Bahkan kata “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
terdapat dalam sila kelima pada Pancasila yang notabene adalah Ideologi
Indonesia.
Hal yang telah
dijabarkan diatas tentu sangat mencengangkan kita semua dimana kita tidak
sangat susah untuk mendapatkan keadilan dari lembaga keadilan. Bahkan banyak
sekali rumor yang beredar tentang kasus penyuapan penegak hukum/aparat hukum
dinegara kita. Mereka rela menjual keadilan hanya karena materi yaitu uang.
Mereka telah digelapkan oleh hal duniawi yang semata-mata hanya kepuasan
sesaat.
Sebenarnya hal-hal
seperti itu bisa saja dihindari yaitu dengan mempertebal keimanan kita dengan
cara perbanyak beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME agar kita
dijauhkan oleh hal-hal buruk yang dapat merugikan banyak pihak.