Warga
negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara karena tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara dan negara merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki
hak dan kewajibannya masing - masing yang merupakan hubungan timbal balik
antara keduanya. Salah satunya, kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membela negara kita
sampai titik darah penghabisan, sedangkan kewajiban negara (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah pemerintah) ialah untuk memenuhi dan mensejahterakan
kehidupan warga negaranya agar mendapatkan kehidupan yang layak. Sementara itu,
warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak dari negara yang notabene adalah kewajiban dari negara, sedangkan negara
memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga
negara itu sendiri. Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara yang baik
dan mencintai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) diwajibkan untuk
mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah dan hukum - hukum yang berlaku
agar terciptanya nilai keteraturan, keamanan, dan kedamaian di negara ini.