Pengertian
Uang dan Bank
UANG
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. Selain itu uang juga dipandang sebagai bentuk kekayaan yang dapat dipergunakan untuk membayar sejumlah tertentu hutang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. Selain itu uang juga dipandang sebagai bentuk kekayaan yang dapat dipergunakan untuk membayar sejumlah tertentu hutang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum,
b. Memiliki nilai stabil,
c. Ada jaminan dari pemerintah,
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak, dan
e. Mudah disimpan.
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Fungsi asli, yang terdiri dari:
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar
2. Sebagai satuan hitungan
Fungsi turunan uang, antara lain terdiri dari:
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat
pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang
kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara
b. Uang kartal bank
Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
BANK
Bank adalah suatu badan usaha yang
mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun
1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Adapun fungsi-fungsi bank umum di
bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang,
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran,
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat,
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional,
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga, dan
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu:
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation),
2. Transaksi (transaction),
3. Likuiditas (liquidity), dan
4. Efisiensi (efficiency).
Jenis-jenis Bank:
Bank berdasarkan penyelenggaraannya
dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu:
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero (Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan
menjadi:
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
Menurut UU Nomor 13 Thn 1968, tugas
pokok bank sentral adalah:
1. Mencetak dan mengatur peredaran
uang
2. Menjaga kestabilan nilai uang
3. Memberikan kredit kepada bank-bank
diseluruh Indonesia
4. Mendorong dan menggerakkan dan
masyarakat untuk pembangunan
5. Menetapkan bunga bank
6. Mengawasi bank-bank seluruh
Indonesia
7. Bertindak sebagai pemegang kas
Negara.
Teori Uang dan Motif Memegang Uang
Teori Uang
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu:
Teori Uang Statis
disebut juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk
menjawab pertanyaan: Apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya?
Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak
mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
• Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPPUang. Bersifat
seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam
yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
• Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari. Teori
ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
• Teori Nominalisme. Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
• Teori Negara. Asal mula uang karena negara. apabila negara
menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi
uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang
pembayaran yang disahkan.
Teori Uang Dinamis
• Teori Kuantitas dari David Ricardo. Teori ini menyatakan
bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang
beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang
akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
• Teori Kuantitas dari Irving Fisher. Teori yang telah
dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan
unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang
mempengaruhi nilai uang.
• Teori Persediaan Kas. Teori ini dilihat dari jumlah uang
yang tidak dibelikan barang-barang.
• Teori Ongkos Produksi. Teori ini menyatakan nilai uang
dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai
barang.
Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan masing-masing dalam memegang uang
dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka mau memiliki dan menyimpan uang baik
itu di rumah, di bank, di dompet, di celengan, dan lain sebagainya. Pada
umumnya motif memegang uang ada 3, yaitu:
1. Untuk kebutuhan Transaksi (transaction motive)
Permintaan
uang untuk transaksi dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan
nasional. Contoh: uang untuk membayar kebutuhan sehari-hari.
2. Untuk Berjaga-Jaga (precautionary motive)
Motif
ini juga dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi
pendapatan seseorang, maka tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin
tinggi. Kondisi masa depan yang tidak menentu akan mendorong orang untuk
melakukan motif ini. Contohnya: uang untuk persiapan berobat atau untuk
keperluan pendidikan.
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan /
Berinvestasi (speculation motive)
Arti
spekulasi pada motif ini adalah spekulasi dalam pembelian dan penjualan
surat-surat berharga. Motif ini dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila
tingkat suku bunga naik, maka harga surat-surat berharga akan turun. Jadi
naiknya tingkat suku bunga akan menaikkan permintaan untuk spekulasi dan
sebaliknya
Bank Sentral dan Bank Umum
Bank sentral
Sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah
negara tersebut. Menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Bank sentral di indonesia
adalah Bank Indonesia. Institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga
stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah
uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan
menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku
bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga
tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian. Bank sentral
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
1.
Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
2.
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan
kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
1.
Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas
dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
2.
Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat
terakhir (kredit likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bagian dari
perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur
dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis
dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan
hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum
yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan
tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat
internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui
penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip
kehati-hatian.
Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum
diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Usaha Bank Umum meliputi :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4.
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter atau politik
moneter adalah kebijakan yang meliputi langkah – langkah pemerintah yang
dilaksanakan oleh bank sentral (bank indonesia) untuk mempengaruhi (merubah
)penawaran uang dalam perekonomian atau merubah tingakt bunga ,dengan mkasud
untuk mempengaruhi pengeluaran agregrat.
Bank Indonesia melakukan pengadilan
moneter dengan cara:
1. Operasi
pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.
2. Penetapan
tingkat diskonto.
3. Penetapan
cadangan wajib minimum.
4. Mengatur
kredit atau pembiayaan.
Tujuan pemerintah melakukan
kebijakan moneter antara lain:
1. Menyelanggarakan
dan mengatur peredaran uang.
2. Menjaga dan
memelihara kestabilan nilai uang rupiah ,bbaik untuk dalam negeri maupun untuk
lalu lintas pembayaran luar negeri.
3. Memeprluas,memperlancar
dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
4. Mencegah
terjadinya inflasi (kenaikan harga barang secara umum).
Jenis – jenis kebijakan moneter:
Kebijakan moneter kauntitatif
Kebijakan moneter dalam rangka
untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang bersifat kuantitatif antara
lain:
1. Discount
policy (politik diskonto) artinya kebijakan untuk menaikan atau menurunkan suku
bunga bank dalam rangka untuk memperlanacar likuditas sehari – hari.
2. Open market
policy(politik npasar terbuka dan operasi pasar terbuka) artinya kebijakan untuk
memperjual belikan surat – surat berharga oleh bank indonesia di pasar uang.
3. Cash
receive ratio (politik cadangan kas atau giro wajib minimum) artinya kebijakan
untuk menaikan atau menurunkan cadangan kas yang harus ada di bank – bank umum
Kebijakan moneter kualitatif
1. Plafon
credit policy (poltik pagu kredit) artinya kebijakan untuk meperketat atau
mempermudah dalam pemebelian pinjaman kepada masyarakat.
2. Moral
situation policy (politik pembujukan moral) artinya bank indonesia menghimabau
kepada bank – bank umum untuk mepertimabangkan secara makro agar arus uang
dapat berjalan dengan lancar
Sumber:
http://princesscristally.blogspot.com/2013/03/pengertian-fungsi-peranan-jenis-dan.html
http://rhemine.blogspot.com/2010/05/pengertian-uang-dan-bank.html
http://yusup-suhara.blogspot.com/2012/04/uangbank-dan-penciptaan-uang-pengertian.html
http://sobatbaru.blogspot.com/2008/05/pengertian-uang-dan-bank.html
http://radaycool.blogspot.com/2013/05/teori-uang-dan-motif-memegang-uang.html
http://ririn18110071.wordpress.com/2011/04/18/pengertian-teori-dan-motif-memegang-uang/
http://faiza-ulfa.blogspot.com/2012/04/bank-sentral-dan-bank-umum.html
http://shadowisimmortality.blogspot.com/2011/03/peran-bank-sentral-dan-bank-umum.html
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/03/uang-bank-dan-kebijakan-moneter.html
`Nama saya Karina Agus, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang memiliki kredit untuk waspada terhadap scammers everywhere.Few bulan yang lalu karena aku finansial turun dan sebagai kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, kami memiliki beberapa disebut pinjaman perusahaan penipuan online . Saya kehilangan semua harapan tidak sampai orang-orang dari teman untuk saya untuk menjadi kreditur wanita yang sangat handal bernama Clara Alderman yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan di bawah $ 79.000 untuk 24 jam tekanan, pertama itu seperti mimpi bagi saya, sampai aku melihat alarm saya menerapkan dua jam setelah angsuran pertama. Saya mendorong sesama Indonesia, kami membutuhkan kredit untuk mengambil melalui Mrs.Clara link: claraloans@financier.com
BalasHapusHati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: Karinaagus2@gmail.com